Tips Membeli Tanah Kavling / Tanah Kosong Agar Tidak Tertipu!!

Apakah anda berencana untuk membeli Kavling tanah? Tanah adalah salah satu aset properti yang cukup menarik untuk dimiliki sebagian orang. Sama juga dengan rumah, harga jual tanah memiliki peningkatan nilai yang cukup signifikan dari waktu beberapa tahun. Apalagi untuk perawatan Kavling pun bisa dilakukan dengan mudah dibandingkan Anda membentuk suatu bangunan.

Jika sudah memilih lokasi kavling yang tepat, anda harus memastikan harga jual dari Kavling tersebut sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Jangan terburu-buru untuk melakukan transaksi pembelian kavling, ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan secara seksama supaya tidak sampai melakukan penyesalan Setelah membeli tanah tersebut. Berikut adalah step by step yang harus anda perhatikan:

Perhatikan Bagaimana Kondisi Tanah

Sebelum anda memutuskan untuk membeli tanah kavling pada suatu kawasan, anda harus memperhatikan bagaimana jenis tanah yang ada pada Kavling tersebut. Tidak hanya pada kontur dan jenis tanahnya, tapi juga bagaimana prospek untuk tanah tersebut di masa depan. Apakah lokasi ini strategis dalam beberapa tahun kedepan dan infrastruktur ataupun proyek properti lainnya bisa dibangun dalam kondisi tanah tersebut.

Mempunyai Surat Tanah

Hal utama yang harus anda periksa dalam membeli tanah kavling adalah kelengkapan surat-suratnya, hal ini termasuk dalam nama pemilik serta keabsahan. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, anda bisa memeriksa apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Jika belum, segera minta penjual tanah tersebut untuk membuat surat keterangan pendaftaran tanah di kantor kelurahan setempat.

Melihat Keabsahan Oleh PPAT

Untuk mengerti keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad Pembelian Anda bisa memanfaatkan jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan mempercayakan proses ini kepada pihak ppab anda tidak perlu khawatir mengenai status terperinci mengenai tanah tersebut misalnya asli atau sedang dijaminkan. Apakah tanah tersebut dalam kondisi sengketa ataupun tidak. Anda harus mengecek keabsahan surat tanah ini dengan seksama supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.

Membuat Surat Akad Jual Beli

Jika anda sudah mengetahui bagaimana surat tersebut dan tidak ada masalah di dalamnya, maka langkah selanjutnya yaitu membuat surat akad jual beli (AJB) yang bisa dilakukan oleh PPAT. Pembuatan surat akad jual-beli Ini Membutuhkan syarat seperti surat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, sekaligus balik nama sertifikat tanah.

Serahkan Berkas Kepada BPN

Bisa dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat sehingga menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB ini harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah penandatanganan. Biasanya setelah 2 minggu proses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.

Semoga informasi ini bisa menjadi referensi penting bagi Anda yang hendak membeli Kavling tanah. Tanah menjadi aset properti yang memberikan keuntungan lebih bagi diri kita apabila ia prospek tinggi di masa depan. Jika anda adalah orang awam yang membeli properti, bisa langsung konsultasikan kebutuhan ini kepada relasi atau saudara terdekat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by