Tidak ada salahnya memang untuk membeli rumah bekas karena ia bisa menjadi alternatif terbaik di antara semua pilihan properti baru yang dibangun pengembang. Apalagi dengan membeli rumah bekas anda lebih untung, karena harga jual rumah bekas jauh lebih murah dan terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Meskipun rumah bekas tersebut tidak selalu dalam kondisi bagus, hal ini tidak menjadi kendala yang rumit untuk anda. Berikut adalah beberapa tips yang bisa anda terapkan sebelum memutuskan untuk membeli rumah bekas.
Table of Contents
1. Membeli Rumah Bekas Tanpa Perantara
Kami menyarankan anda untuk membeli rumah bekas langsung kepada pemiliknya tanpa melalui perantara agen properti. Karena dengan membeli rumah langsung pada pemiliknya Anda bisa menanyakan kondisi rumah lebih detail, lingkungan sekitar, serta Apa alasan ia menjualnya. Keuntungan lain Anda juga bebas melakukan negosiasi harga. Harga yang dipatok oleh agen properti jauh lebih mahal dibandingkan Anda membeli rumah langsung pada pemiliknya. Karena seorang agen properti membutuhkan bayaran komisi untuk perantara.
2. Memilih Broker / Perantara Yang Tepat
Jika memang Anda sudah terlanjur menyukai rumah dan harus membelinya melalui perantara, maka pastikan dahulu bahwa agen properti ini adalah orang yang terpercaya. Anda bisa menanyakan kepada relasi / orang terdekat mengenai reputasi yang dimiliki oleh agen properti tersebut.
Sebaiknya pilih jasa perantara properti yang sudah dikenal banyak orang dan memiliki kredibilitas tinggi karena ia akan memberikan pelayanan terbaik, proses pengurusan dokumen jual-beli juga bisa dilakukan dengan lebih mudah. Manfaat menggunakan jasa agen properti, iya bisa membantu anda untuk mengurus KPR bila melakukan transaksi pembelian rumah secara kredit.
3. Ketahui Berapa Usia Bangunan?
Usia bangunan rumah bekas yang Anda beli sangat mempengaruhi harga jualnya. Untuk bangunan properti yang memiliki umur kurang dari 10 tahun masih dalam kategori rumah baru, sedangkan untuk rumah yang berada pada usia 10 sampai dengan 20 tahun tergolong usia sedang, bagi bangunan rumah yang memiliki usia lebih dari 20 tahun termasuk bangunan tua. Jika rumah tersebut pernah direnovasi, anda bisa langsung menanyakan kepada pemilik rumah kapan terakhir ia melakukannya serta pada bagian apa yang melakukan perbaikan.
Berbagai hal lain yang harus anda ketahui mengenai kondisi bangunan adalah kualitas bahan material yang digunakan dalam proses pembangunan, tipe struktur, serta Bagaimana kualitas pengerjaannya. Rumah yang memiliki usia tua tentu saja kualitasnya menjadi lebih turun, jika Anda berniat untuk membeli rumah tersebut pastikan juga telah menyiapkan dana untuk renovasi bangunan.
4. Perhatikan Lingkungan Sekitar Rumah
Lingkungan sangat penting untuk diperhatikan khususnya bagi Anda yang hendak menempati rumah tersebut, karena anda akan merasa nyaman dan aman ketika tinggal di rumah yang tepat. Akses jalan menuju rumah juga harus dipertimbangkan, apakah kendaraan roda empat masih bisa mengakses lokasi rumah dengan mudah. Bagaimana kondisi akses jalan pada lingkungan untuk ketersediaan transportasi umum.
5. Kelengkapan Surat Legalitas
Dalam membeli rumah Anda harus sangat mencermati informasi sertifikat rumah (SHM), sertifikat IMB, bukti pembayaran pajak PBB, dan lain sebagainya. Pastikan bahwa nama yang tertera dalam surat tersebut adalah nama yang menjual rumah. Jika masih belum pemilik rumah tersebut yang ada di dalam surat, anda harus segera meminta surat balik nama contoh surat jual beli dengan pemilik sebelumnya. Hal ini sangat penting, karena sangat menyangkut hukum kepemilikan. Sehingga Anda bisa meminimalisir resiko terjadinya perselisihan di kemudian hari karena salah membeli properti pada orang yang tidak memiliki hak dalam bangunan tersebut.
6. Cari Tahu Harga Pasaran Rumah
Untuk melakukan pertimbangan membeli rumah bekas, anda juga dapat melakukan observasi mengenai harga pasaran rumah di daerah tersebut. Sehingga anda lebih tahu berapa patokan harga yang memang dibanderol di area tersebut dengan kualitas bangunan yang dimiliki . Anda juga bisa melakukan patokan dalam tawar-menawar tanpa merugikan kedua belah pihak.