Syarat Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah Tahun 2020

Tentu Semua orang pasti mengimpikan agar dapat memiliki rumah pribadi. Hanya saja, dari tahun ke tahun harga rumah kian terus melonjak dan membuat banyak orang berpikir dua kali untuk membelinya. Tapi sekarang ini Anda tidak perlu khawatir karena dalam membeli rumah Anda bisa memanfaatkan program yang sedang dijalankan pemerintah untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya dapat membeli rumah. Salah satunya yaitu menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi pemerintah.

Jenis KPR ini berbeda dari KPR biasanya, KPR bersubsidi memiliki banyak kelebihan Contohnya yaitu bunganya yang rendah hanya 5%, dan bunga tetap hingga masa tenor berakhir. Bagi Anda yang saat ini hendak mengajukan KPR subsidi berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Mengajukan KPR Subsidi

  • Fotokopi KTP (suami & istri)
  • Usia 21 tahun – 45 tahu
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPT PPh 21
  • Fokopi rekening tabungan 3 bulan
  • Surat keterangan belum memiliki rumah (tanda tangan dan cap lurah)
  • Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun kerja)
  • Slip gaji (mempunyai gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir (gaji transfer)

Syarat Pegawai Negeri

  • Fotokopi SK pengangkatan
  • Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
  • Fotokopi NIP
  • Rekening koran 3 bulan terkhir (gaji transfer

Cara Mengajukan KPR Subsidi

1. Mengajukan Permohonan Pada Pihak Bank

Langkah pertama yang harus anda lakukan untuk mengajukan permohonan KPR subsidi adalah mengunjungi lembaga keuangan atau bank. Saat mengajukan permohonan ini jangan lupa menyertakan beberapa persyaratan yang telah kami bahas sebelumnya, setelah semua data dokumen telah masuk pada pihak bank, maka pihak bank akan melakukan analisis mengenai perihal profil pemohon mulai dari gaji, dan kemampuannya dalam mengangsur pinjaman. Apakah pemohon ini memiliki kriteria yang pas untuk dapat diberikan KPR bersubsidi.

2. Wawancara Dengan Pihak Bank

Jika tim audit bank sudah merasa bahwa pemohon telah memenuhi klasifikasi, maka pihak selanjutnya yaitu ia akan memanggil pemohon ini untuk diwawancarai. Biasanya pertanyaan yang akan ajukan oleh pihak bank seputar mata pencaharian, jumlah penghasilan, pengeluaran, sampai dengan hutang piutang.

3. Akad

Akad merupakan puncak dari proses pengajuan KPA dari pemohon menuju pihak bank. Proses ini akan dilakukan dan dilihat langsung oleh notaris sehingga Anda diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat properti ataupun IMB (izin Mendirikan Bangunan), notaris akan segera mengecek bagaimana keabsahan yang dimiliki oleh pemohon. Jika semua informasi dokumen tersebut telah disetujui maka ia akan disodorkan dengan dokumen akad kredit supaya ditandatangani setelah itu pihak bank akan mentransfer sejumlah uang yang dipinjam ke pihak Developer.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by