Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Banyak sekali masyarakat yang meremehkan untuk membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan diantara mereka tidak sungkan untuk menyuruh orang lain maupun calon supaya dapat membantu menguruskan syarat IMB tersebut. Padahal jika dikerjakan sendiri sebenarnya syarat yang dibutuhkan dalam membuat IMB ini cukuplah mudah.

Mengurus urusan legalitas seperti FB sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah baik secara cash ataupun KPR. Karena jika properti ini tidak mempunyai surat-surat berharga, secara otomatis nilai jual properti akan kurang atau lemah di mata hukum.

Arti / Pengertian IMB

Arti dari IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, secara lengkapnya ia merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah) yang wajib dimiliki dan diurus oleh pemilik bangunan yang hendak membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas.

Kegunaan IMB (izin Mendirikan Bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting karena ia bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman sesuai dengan peruntukan lahan. Keberadaannya sangat dibutuhkan jika anda sedang melakukan transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak mempunyai IMB nantinya akan dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan rumah juga beresiko untuk dibongkar.

Untuk Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara serta Syarat apa yang diperlukan untuk mengurus IMB, kami akan membantu mengumpulkan persiapan yang harus di perhatikan.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB sebaiknya Anda diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB yang berupa fotokopi identitas pemilik, fotokopi SPPT, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan, fotokopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa jika memang sudah dikuasakan, dan surat pernyataan kepemilikan tanah.

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Jika anda mempunyai bangunan rumah dengan ukuran dibawah 500 meter persegi, anda bisa langsung mengurus IMB ini pada kecamatan di loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk mengajukan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan segera datang ke lokasi rumah Anda. Ia akan mengukur dan membuat gambar denah bangunan. Setelah gambar jadi bisa dijadikan blueprint untuk kebutuhan IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Untuk selanjutnya Anda harus mengetahui berapa lama proses pembuatan IMB rumah tinggal yang dalam jangka waktu normal, jika gambar denah sudah selesai biasanya proses pengajuan IMB ini bisa membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja.

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal

Untuk biaya pengurusan IMB dihutung berdasarkan luas rumah tersebut, jadi anda bisa menyiapkan budget sekitar Rp 2.500,- per meter perseginya.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

1. Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Jika anda membuat bangunan umum dan rumah tinggal sampai dengan 8 lantai, anda harus melengkapi Beberapa syarat untuk mengurus IMB diantaranya:

  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Yang pertama yaitu Anda harus datang ke loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kota administrasi di mana anda tinggal, kemudian isi semua formulir yang diajukan. Sudah serahkan syarat-syarat beserta dokumen yang dibawa, berkas yang anda bawa ini akan diteliti dan akan di survei lokasi.

Jika petugas sedang melakukan survei akan menghitung berapa besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk membayar retribusi yang sudah ditetapkan oleh Bank DKI. Pastikan anda memiliki bukti pembayaran dan menyerahkannya ke loket ptsp kota administrasi di mana anda tinggal. Setelah itu baru dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biaya yang harus disiapkan bagi bangunan non rumah tinggal sudah disesuaikan dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, biayanya berdasarkan pada luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk menunggu proses pembuatan IMB bangunan umum non rumah tinggal ini dibutuhkan waktu sekitar 25 hari kerja sejak dokumen yang diberikan sudah disetujui. Jika sudah jadi Amber bisa langsung diambil pada loket PTSP kota di mana anda berada.

2. Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat IMB bangunan umum untuk non rumah tinggal yang berada di atas 9 lantai, harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  • Fotokopi PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur jika luas tanah daerah perencanaan ini melebihi 5000 M2.
  • Gambar rancangan arsitektur terdiri atas gambaran situasi, denah, sumur resapan, tampak, potongan, dan lain sebagainya yang sudah direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTS. Berikan notasi GSB, GSJ, dan batas tanah.
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan tersedia.
  • Adanya surat kuasa bila bangunan tersebut telah dikuasakan.

Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai / lebih

Jika anda hendak mengurus IMB bangunan umum non rumah tinggal yang berada di atas 9 lantai, untuk setiap pemohon yang berada di daerah Jakarta terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran di loket badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP) kantor Provinsi DKI Jakarta. Begitu juga untuk orang yang mengurus IMB bangunan umum non rumah tinggal yang berada di luar kota Jakarta, jadi semua dokumen harus dikirimkan berdasarkan lokasi bangunan anda berada.

Disini pemohon juga diwajibkan untuk memberikan syarat-syarat yang telah ditentukan seperti yang Kami Sebutkan diatas, semua berkas di atas akan masuk dan diteliti Kemudian disidangkan oleh tim penasehat arsitektur kota (TPAK). Jika semua berkas setelah lulus, maka ia akan disidangkan kembali berdasarkan perencanaan struktur oleh tim penasehat konstruksi bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Petugas akan segera menghitung Berapa besarnya retribusi biaya IMB harus anda siapkan. Setelah itu pemohon bisa segera membayar biaya retribusi melalui bank DKI untuk meminta tanda bukti pembayaran yang telah diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu berkas permohonan IMB dapat diterbitkan. Informasi penerbitan IMB akan diinformasikan melalui pesan SMS dan telepon kepada pemohon yang diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Biaya retribusi pembuatan IMB telah diatur berdasarkan beberapa aspek, perhitungan nya yaitu dilihat dari luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2015.

Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur nomor 129 tahun 2012, selesai dikerjakan selama 25 hari kerja sejak dokumen teknis yang dibutuhkan sudah disetujui.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by