Proses Balik Nama Sertifikat Penjual Sudah Meninggal

Pengurusan dokumen hak milik tanah menjadi hal yang sangat sensitif, kalau ini bisa jadi menimbulkan pertikaian bagi sebagian orang Apabila terjadi kasus pertengkaran sesama saudara atau bahkan rebutan karena tanah tersebut merupakan warisan. Kondisi seperti ini biasanya akan dibawa ke meja hukum dan berujung saling gugat menggugat.

Tanah adalah salah satu objek investasi yang memiliki nilai perkembangan terus melonjak dari tahun ke tahun, apalagi sekarang ini jumlah ketersediaan lahan semakin sempit dibandingkan angka kebutuhan yang terus bertambah. Kami selalu memberitahukan kepada anda bahwa memiliki sebidang tanah harus segera mengurus proses balik nama sertifikat menjadi atas nama milik anda dari pemilik sebelumnya. Hal ini tentu akan mengurangi resiko apabila pemilik sebelumnya telah meninggal dunia, jangan sampai keluarga tersebut akan mengakui tanah yang sudah diperjualbelikan kepada anda adalah masih milik mereka.

Tujuan selain mengesahkan legalitas di mata hukum tentu saja menghindari hal yang tidak diinginkan kemudian hari. Berikut adalah beberapa cara yang harus anda tempuh untuk proses balik nama sertifikat jika pemilik telah meninggal.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal

Tentu saja pada awal tahap yang harus diperhatikan adalah menyelesaikan proses jual-beli tanah yang dimaksud sesuai dengan perjanjian dan harga yang sudah disepakati kepada pemilik.

Karena pemilik sudah meninggal, maka semua proses jual beli adalah ahli waris dari pemilik. Jika Anda bingung mengenai siapa ahli waris sebenarnya dalam tanah tersebut, maka harus dibuatkan SKW (surat keterangan waris). Jika ahli waris merupakan orang yang tidak cakap hukum seperti masih dibawah umur atau sudah sangat tua, maka anda perlu membuatkan surat penetapan pengadilan agar dapat menentukan siapa wali yang berhak mewakili almarhum.

Anda harus menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada BPKB untuk pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dokumen yang diperlukan dalam penyerahan ini diantaranya:

Dokumen Penjual

  • Sertifikat asli
  • SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian
  • Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi NPWP

Dokumen Pembeli

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP

Jika proses jual beli sudah dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB (akta Jual Beli) oleh PPAT (pejabat pembuat akta tanah) tentu kemudian ia akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta Status kepemilikan tanah.

Jika semua informasi dan dokumen sudah lengkap, PPAT tersebut akan segera membawa berkas menuju ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah yang baru. Proses balik nama sertifikat tanah ini biasanya dapat memakan waktu antara 5 hari bahkan sampai 1 bulan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by