Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Memili surat legalitas rumah seperti sertifikat tanah dan IMB (izin Mendirikan Bangunan) merupakan hal penting yang harus diperhatikan karena ia akan memberikan kekuatan hukum pada rumah serta menentukan nilai jual rumah.

Lalu bagaimana jika anda sudah pernah mengurus dokumen surat tanah dan kebetulan sekarang ini sertifikat tanah yang dimiliki sudah hilang? Bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan tersebut berikut adalah beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Buat Surat Pengantar dari Kelurahan Mengenai Sertifikat Tanah Hilang

Hal pertama yang bisa anda lakukan yaitu membuat surat pengantar dari RT dan RW untuk kelurahan. Dari sana, pihak kelurahan akan membuat surat pengantar yang bisa anda ajukan kepada pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah. Untuk biaya surat pengantar dari Kelurahan ini adalah gratis.

Laporkan ke Kantor Polisi Apabila Sertifikat Hilang

Setelah surat pengantar dari Kelurahan sudah jadi, anda bisa langsung melapor pada pihak kepolisian tingkat Polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tersebut telah hilang. Surat kehilangan ini adalah dokumen penting yang harus anda miliki agar untuk pengajuan laporan ke Badan Pertanahan Nasional. Mengurus surat kehilangan pada kantor polisi tidak ditarik biaya, sehingga gratis.

Laporkan ke Badan Pertanahan Nasional

Jika surat laporan kehilangan sudah anda dapatkan dari pihak kantor polisi, anda bisa langsung mengunjungi dan melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat dimana lokasi tanah anda berada untuk membuat Sertifikat yang baru. Sebelum melapor, ada beberapa dokumen lain yang harus anda miliki, diantaranya:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi lunas PBB terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.

Jika anda sudah membawa semua dokumen di atas, anda dapat langsung melaporkan surat kehilangan tanah kepada pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tersebut. Sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.

Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak

Langkah selanjutnya yaitu pihak BPN akan segera mengumpulkan sumpah tersebut melalui media cetak. Hal ini dilakukan supaya dapat mencegah adanya sanggahan dari pihak lain yang berusaha mengambil surat tanah yang dimaksudkan tapi sebenarnya bukan milik diri sendiri. Untuk pembuatan iklan pengumuman ini dikenakan biaya Rp 850.000.

Penerbitan Surat Pengganti

Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang telah menyangga pengumuman media cetak tersebut, maka BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah pengganti untuk pelapor. Biaya penerbitan sertifikat pengganti yaitu Rp 350.000.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang memang cukup mudah, hanya saja Setiap proses yang dilakukan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi sebelum anda kehilangan sertifikat tanah yang berharga Simpan dengan benar dokumen-dokumen penting ini pada tempat yang tidak mudah dijangkau oleh orang lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by