Cara Mengurus IMB yang Hilang Sendiri & Daftar Dokumen Arsip

Anda sebaiknya sudah tidak lagi menganggap remeh urusan legalitas rumah karena hal ini sangat penting untuk menjamin keabsahan rumah yang dimiliki. Selain memiliki sertifikat rumah, ada satu hal lagi yang perlu anda miliki yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu bagaimana jika anda sudah memiliki IMB tapi justru terlanjur hilang?

Keberadaan IMB sangat penting karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaannya sangat dibutuhkan ketika anda melakukan transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak mempunyai IMB bisa dikenakan denda bangunan sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan resiko rumah dibongkar bisa saja terjadi.

Jika anda sudah sempat memiliki surat IMB dan kebetulan hilang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Berikut beberapa cara untuk pengajuan IMB baru karena kehilangan:

Kunjungi Badan Perpustakaan & Arsip Daerah

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengunjungi badan perpustakaan dan arsip daerah tempat lokasi bangunan anda berada. Pada kantor inilah semua data arsip salinan IMB yang pernah kita buat disimpan. Sebagai tambahan informasi, waktu jam buka badan perpustakaan Arsip Nasional adalah setiap hari Senin sampai dengan Jumat dari pukul 9 pagi sampai dengan 3 sore.

Dokumen yang Harus Anda Siapkan Ketika IMB Hilang

Ketika mengunjungi badan perpustakaan dan arsip daerah Anda harus membawa beberapa dokumen penting, diantaranya:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Fotokopi IMB jika masih memiliki, atau berapa nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan.
  • Anda juga harus membuat surat permohonan supaya mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD

Lama / Jangka Waktu Pengurusan IMB Hilang di BPAD

Jangka waktu yang harus anda ketahui dalam pengurusan IMB yang hilang tergantung dari lama tahun pembuatan IMB yang anda miliki sebelumnya, semakin lama tahun pembuatannya akan semakin lama juga dokumen yang harus didapatkan. Perkiraan waktu biasanya untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD sekitar 7 hari kerja.

Biaya pengurusan IMB hilang

Untuk biaya pengurusan IMB yang hilang yaitu tanpa dikenakan biaya alias gratis. Jadi anda tidak perlu khawatir karena mengurus IMB yang hilang di BPAD oleh setiap pemahaman tidak akan dikenakan biaya. Hanya saja anda perlu bersabar karena memang waktu pengurusan cukup lama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by