Jika anda baru saja memiliki beli properti baru jangan lupa untuk segera mengurus legalitas bangunan tersebut karena keberadaannya sangat penting . Selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum bangunan rumah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut dapat menentukan nilai jual rumah bila Anda berniat menjualnya kembali.
Legalitas rumah yang memberikan peran penting yaitu sertifikat tanah atau rumah. Jika Anda masih bingung mengenai cara yang harus dilakukan untuk membuat sertifikat tanah dan rumah beserta biayanya berikut akan kami jabarkan secara singkat.
Table of Contents
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum akhirnya membuat sertifikat tanah, beberapa kelengkapan data yang diperlukan diantaranya:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Membawa bukti perolehan tanah
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
1. Kunjungi Kantor BPN Wilayah
Langkah pertama yaitu Anda harus mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi bangunan tersebut berada. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas yang telah disiapkan sebelumnya (seperti pada daftar diatas). Anda akan diberikan formulir yang harus diisi untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah serta menyerahkan berkas identitas pemohon. Setelah semua formulir telah diisi Anda bisa pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
2. Petugas BPN Melakukan Proses Pengukuran
Jika formulir data sebelumnya sudah diterima, petugas BPN akan segera melaksanakan proses pengukuran tanah. Dalam hal ini, anda juga harus ikut mendampingi petugas BPR dalam proses pengukuran. Proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah, lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan Kanwil dan penerbitan surat keputusan BPN Republik Indonesia.
3. Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Setelah proses di atas selesai Anda diwajibkan untuk segera membayar pendaftaran SK Hak, jika sudah membayar Anda tinggal menunggu untuk mendapatkan sertifikat tanah.
4. Lama Waktu Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah dibutuhkan waktu yang berbeda, hal ini tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut. Untuk perkiraan, jumlah hari yang dibutuhkan yaitu:
38 hari
- Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
- Tanah non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi
57 hari
- Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
- Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi
97 hari
- Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah & Rumah
Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebenarnya dihitung berdasarkan lokasi, peruntukan, dan Seberapa luas tanah yang dimiliki. Sebagai contoh misalnya biaya pengurusan tanah dengan ukuran luas 100 m dan lokasi berada di kota DKI Jakarta maka biayanya:
- Biaya pengukuran= Rp 124.000
- Biaya Panitia= Rp 354.000
- Biaya Pendaftaran= Rp 50.000
- Total Biaya= Rp 528.000
Harga tersebut tentu berbeda dari kota besar dan kota terpencil yang ada di Indonesia.