Cara Membuat Sertifikat Tanah & Biaya Pembuatan 2020

Jika anda baru saja memiliki beli properti baru jangan lupa untuk segera mengurus legalitas bangunan tersebut karena keberadaannya sangat penting . Selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum bangunan rumah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut dapat menentukan nilai jual rumah bila Anda berniat menjualnya kembali.

Legalitas rumah yang memberikan peran penting yaitu sertifikat tanah atau rumah. Jika Anda masih bingung mengenai cara yang harus dilakukan untuk membuat sertifikat tanah dan rumah beserta biayanya berikut akan kami jabarkan secara singkat.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum akhirnya membuat sertifikat tanah, beberapa kelengkapan data yang diperlukan diantaranya:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Membawa bukti perolehan tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

1. Kunjungi Kantor BPN Wilayah

Langkah pertama yaitu Anda harus mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi bangunan tersebut berada. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas yang telah disiapkan sebelumnya (seperti pada daftar diatas). Anda akan diberikan formulir yang harus diisi untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah serta menyerahkan berkas identitas pemohon. Setelah semua formulir telah diisi Anda bisa pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

2. Petugas BPN Melakukan Proses Pengukuran

Jika formulir data sebelumnya sudah diterima, petugas BPN akan segera melaksanakan proses pengukuran tanah. Dalam hal ini, anda juga harus ikut mendampingi petugas BPR dalam proses pengukuran. Proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah, lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan Kanwil dan penerbitan surat keputusan BPN Republik Indonesia.

3. Pembayaran Pendaftaran SK Hak

Setelah proses di atas selesai Anda diwajibkan untuk segera membayar pendaftaran SK Hak, jika sudah membayar Anda tinggal menunggu untuk mendapatkan sertifikat tanah.

4. Lama Waktu Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah dibutuhkan waktu yang berbeda, hal ini tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut. Untuk perkiraan, jumlah hari yang dibutuhkan yaitu:

38 hari

  • Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi

57 hari

  • Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi

97 hari

  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah & Rumah

Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebenarnya dihitung berdasarkan lokasi, peruntukan, dan Seberapa luas tanah yang dimiliki. Sebagai contoh misalnya biaya pengurusan tanah dengan ukuran luas 100 m dan lokasi berada di kota DKI Jakarta maka biayanya:

  • Biaya pengukuran= Rp 124.000
  • Biaya Panitia= Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran= Rp 50.000
  • Total Biaya= Rp 528.000

Harga tersebut tentu berbeda dari kota besar dan kota terpencil yang ada di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Butuh Bantuan?
Anda dapat langsung menanyakan mengenai ketersediaan properti, DP properti sampai biaya angsuran dengan menghubungi Customer Service kami..

Klik tanda panah logo WhatsApp dibawah ini, untuk chat dengan Customer Service secara otomatis!
Powered by